PENDAHULUAN
Sejarah
Singkat Berdirinya HUGO’Z
Himpunan
automotif gaya orang zantai (HUGO’Z) adalah
suatu komunitas motor campuran di balangan didirikan pada hari sabtu, 13
agustus 2011.
HUGO’Z terbentuk atas dasar keinginan
untuk mendirikan wadah bagi para pencinta otomotif/motor di balangan dengan tujuan:
1. Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama club
motor lain pada umumnya.
2. Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh
baik dalam berkendara di lingkungan sekitar,
3. Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
4. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan
club-club lain yang ada di balangan
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan
masyarakat
6. Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai
demokrasi
Nama HUGO’Z lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama
anggota di sekretariat HUGO’Z.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
AUTOMOTIF GAYA ORANG ZANTAI
BALANGAN
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Himpunan
Automotif Gaya Orang Zantai adalah nama organisasi yang
selanjutnya di singkat HUGO’Z
Pasal 2
Waktu
Himpunan
Automotif Gaya Orang Zantai didirikan pada hari sabtu, tanggal 13
agustus 2011, di balangan, Kalimantan selatan.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai
adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Himpunan
Automotif Gaya Orang Zantai berkedudukan di balangan, Kalimantan
selatan.
.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai
adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai bertujuan
untuk :
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama club motor lain pada umumnya
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3. Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan club-club lain yang ada di balangan dan
sekitarnya.
5. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6. Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai tersusun sebagai berikut :
1. Organ
tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2. Pelaksana
seluruh putusan seluruh anggota HUGO’Z
3. Seksi-seksi
pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab
terhadap mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah
dan mupakat
3.
Sukarela dan gotong royong
4.
Saling menghormati dan rasa kepedulian
social kepada sesama
5. Patuh
terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang
lebih tinggi
6. Laporan
anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan
bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA
MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.
Anggota merupakan kuasa penuh dalam club HUGO’Z.
2.
.Rapat HUGO’Z diselenggarakan pada saat diperlukan.
3.
Setiap rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 4 atau lebih
dari keanggotaan.
4.
Hasil rapat wajib diperjelas untuk anggota HUGO’Z yang
tidak hadir.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera HUGO’Z berbentuk persegi dengan warna
dasar merah hitam berganbar lambang / logo HUGO’Z
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.
Bentuk dari Lambang HUGO’Z, yaitu :
a)
Lambang HUGO’Z Diambil dari bentuk
velg, yang mempunyai arti sebagai pemersatu yang bersipat melindungi dan mejaga
kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota HUGO’Z.
2.
Bentuk font tulisan HUGO’Z, yaitu :
a)
Tulisan HUGO’Z menggunakan jenis alba
.
b)
Singkatan HUGO’Z berada pada bagian
bawah sketsa menggunakan jenis font alba
.
c)
Tulisan balangan di bawah bagian dalam
sketsa menggunakan alba.
3.
Warna lambang dan tulisan
a)
Warna dasar logo merah hitam
b)
Tulisan HUGO’Z dan singkatan Himpunan
Automotif Gaya Orang Zantai menggunakan warna putih.
4.
Arti warna dari lambang HUGO’Z :
a)
Merah diartikan berani. Diterapkan
pada anggota HUGO’Z untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
b)
Hitam diartikan sebagai warna tanah
atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan
kepada anggota HUGO’Z selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk
perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
c)
Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota
HUGO’Z untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club,
bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
5.
Ukuran atribut lambang serta tata cara
penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.
Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman
club gambar logo resmi HUGO’Z dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.
Seluruh anggota HUGO’Z tidak berhak
mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi HUGO’Z dalam kondisi apapun.
8.
Atribut, lambang, dan simbol selain
logo resmi HUGO’Z yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas
HUGO’Z.
Pasal 14
Motto HUGO’Z
KAMI
ADA KAMI BANGGA BUKAN SIA-SIA.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
AUTOMOTIF GAYA ORANG ZANTAI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat
anggota HUGO’Z adalah :
1.
Pengendara yang memiliki sepeda motor.
2.
Memiliki pemahaman dan menyepakati
prinsip serta program HUGO’Z.
3.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta
Anggaran Rumah Tangga HUGO’Z.
4.
Syarat-syarat keanggotaan secara
administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Ikut
terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2. Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3. Memperoleh
advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan
usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan
informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti
atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi
serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2. Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3. Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4. Menghormati
pendapat dan usulan sesama club
5. Membayar
iuran anggota
6. Berperan
serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7. Menjaga
nama baik organisasi
8. Menerapkan
cara berkendara yang baik.
9. Wajib
kopdar minimal satu minggu satu kali dalam Satu Bulan
10. Bila
berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1. Anggota
Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota
umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
2. Anggota
Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada HUGO’Z serta anggota
tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
3. Anggota
tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang
telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota,
yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran
Lisan
2. Teguran
Tulisan
3. Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan
dari keanggotaan HUGO’Z
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2. Hasil
keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah
surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1. Anggota
yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi
2. Jika
pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus Organisasi
1. Pengurus
organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan.
a) Pengurus
organisasi berkedudukan di sekretariat.
b) Pengurus
organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c) Pengurus
organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d) Pengurus
organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2. Tugas
dan tanggungjawabnya:
a) Melaksanakan
keputusan
b) Mengambil
keputusan dan memberi arahan kepada
anggota HUGO’Z setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c) Menyelenggarakan
rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d) Membuat
laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3. Anggota
pengurus organisasi terdiri atas :
a) Ketua
umum
b) Ketua
Harian
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Humas
f) Seksi
touring
Pasal 9
Struktur Organisasi HUGO’Z
1. Ketua
a) Ketua
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai
pengurus organisasi
b) Mengkoordinir
Pengurus organisasi
c) Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d) Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e) Melaksanakan
Program organisasi
f) Memberi
laporan berkala pada dewan pembina
2. Ketua
Harian
a) Ketua
harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua
harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Memimpin
dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu
staf-stafnya
b) Menyelenggarakan
system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c) Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d) Menyelenggarakan
rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e) Sebagai
penanggung jawab dan coordinator lapangan.
3. Sekretaris
a) Sekretaris
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Sekretaris
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Menyelenggarakan
system pengarsipan seluruh dokumen
b) Menyelenggarakan
semua kegiatan administrasi surat menyurat HUGO’Z
c) Membantu
Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d) Mengurus
absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e) Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4. Bendahara
a) Bendahara
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b) Bendahara
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b) Menyimpan
uang organisasi
c) Menerima
dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d) Melaporkan
keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e) Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f) Mencatat
setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
5. Humas
a) Humas
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Humas
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b) Menyelenggarakan
segala kegiatan sosialisasi Club
c) Menghimpun
informasi yang berhubungan dengan Club
d) Membuat
laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e) Menerima
laporan dari luar Club
6. Seksi
touring
a) Tata
Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Tata
Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membatu
ketua harian dalam ketertiban anggota
b) Menyelenggarakan
segala kegiatan tata tertib dalam club
c) Mengontrol
segala tindakan dan tingkah laku anggota
d) Mengingatkan
dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e) Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
Pasal 10
Pergantian Pengurus Organisasi
1. Ketua,
Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2. Mengacu
pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3
jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3. Pengurus
organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh
ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 11
Sumber keuangan HUGO’Z didapat dari:
1. Iuran
wajib anggota
2. Donasi
yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja
sama social ekonomi
Pasal 12
Setiap Anggota HUGO’Z wajib membayar iuran
rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp,
20,000.
Pasal 13
1. Pengelola
dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung
jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 14
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di
bank atas nama HUGO’Z.
BAB V
Pembubaran
Pasal 15
1. HUGO’Z
hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota
yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran HUGO’Z dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan
diatur dalam Musawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 17
1. Setiap
anggota HUGO’Z dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan
dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina HUGO’Z
Pasal 18
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA