Senin, 07 April 2014

peraturan HUGO'Z BALANGAN

 PERATURAN (HUGO’Z) HIMPUNAN     AUTOMOTIF GAYA ORANG’ZANTAI
  1.   Wajib mentaati peraturan lalu lintas
  2.   Lampu wajib tanpa riben
  3.   Wajib kopdar sabtu dan minggu sore
  4.   Dalam satu bulan minimal hadir 3 kali dalam kopdar
  5.   Dilarang keras memakai narkoba
  6.   Iuran perminggu Rp.3000 pada hari sabtu
  7.   Dilarang ikut balapan liar atau ugal-ugalan di jalan raya
  8.   Dilarang pacaran sesama anggota club

Sanksi-sanksi
  1.   Pelanggaran pertama teguran lisan
  2.   Pelanggaran kedua teguran lisan dan hukuman
  3.   Pelanggaran ketiga dikeluarkan dari club

Senin, 17 Februari 2014

AD/ART

PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya HUGO’Z

Himpunan automotif gaya orang zantai (HUGO’Z) adalah suatu komunitas motor campuran di balangan didirikan pada hari sabtu, 13 agustus 2011.
            HUGO’Z terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pencinta otomotif/motor di balangan  dengan tujuan:

1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama club motor lain pada umumnya.
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar,
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan club-club lain yang ada di balangan
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi

Nama HUGO’Z lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama anggota di sekretariat HUGO’Z.



















ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN AUTOMOTIF GAYA ORANG ZANTAI
BALANGAN

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat HUGO’Z

Pasal 2
Waktu
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai didirikan pada hari sabtu, tanggal 13 agustus 2011, di balangan, Kalimantan selatan.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai berkedudukan di balangan, Kalimantan selatan.
.

BAB II
Azas dan Tujuan

Pasal 5
Azas
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai bertujuan untuk :
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama club motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan club-club lain yang ada di balangan dan sekitarnya.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai tersusun sebagai berikut :
1.    Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota HUGO’Z
3.    Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                                         
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.    Sukarela dan gotong royong
4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.    Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.    Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.      Anggota merupakan kuasa penuh dalam club HUGO’Z.
2.      .Rapat HUGO’Z diselenggarakan pada saat diperlukan.
3.      Setiap rapat dinyatakan sah apabila dihadiri 4 atau lebih dari keanggotaan.
4.      Hasil rapat wajib diperjelas untuk anggota HUGO’Z yang tidak hadir.





















BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera
Bendera HUGO’Z berbentuk persegi dengan warna dasar merah hitam berganbar lambang / logo HUGO’Z

Pasal 13
Lambang dan Warna
1.    Bentuk dari Lambang HUGO’Z, yaitu :
a)    Lambang HUGO’Z Diambil dari bentuk velg, yang mempunyai arti sebagai pemersatu yang bersipat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota HUGO’Z.

2.    Bentuk font tulisan HUGO’Z, yaitu :
a)    Tulisan HUGO’Z menggunakan jenis alba .
b)    Singkatan HUGO’Z berada pada bagian bawah sketsa  menggunakan jenis font alba .
c)    Tulisan balangan di bawah bagian dalam sketsa menggunakan alba.
3.    Warna lambang dan tulisan
a)    Warna dasar logo merah hitam
b)    Tulisan HUGO’Z dan singkatan Himpunan Automotif Gaya Orang Zantai menggunakan warna putih.
4.    Arti warna dari lambang HUGO’Z :
a)    Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota HUGO’Z untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
b)    Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota HUGO’Z selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
c)    Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota HUGO’Z untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
5.    Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.    Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi HUGO’Z dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.    Seluruh anggota HUGO’Z tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi HUGO’Z dalam kondisi apapun.
8.    Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi HUGO’Z yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas HUGO’Z.











Pasal 14
Motto HUGO’Z
KAMI ADA KAMI BANGGA BUKAN SIA-SIA.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN AUTOMOTIF GAYA ORANG ZANTAI


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota HUGO’Z adalah :
1.    Pengendara yang memiliki sepeda motor.
2.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program HUGO’Z.
3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga HUGO’Z.
4.    Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.     Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.    Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.    Berhenti atau mengundurkan diri.


Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.    Membayar iuran anggota
6.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.    Menjaga nama baik organisasi
8.    Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.    Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali dalam Satu Bulan
10.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.    Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
2.    Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada HUGO’Z serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
3.    Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.



BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran Lisan
2.    Teguran Tulisan
3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.    Dikeluarkan dari keanggotaan HUGO’Z

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.    Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Pengurus Organisasi
1.    Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan.
a)    Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)    Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)    Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)    Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.    Tugas dan tanggungjawabnya:
a)    Melaksanakan keputusan
b)    Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota HUGO’Z setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)    Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)    Ketua umum
b)    Ketua Harian
c)    Sekretaris
d)    Bendahara
e)    Humas
f)     Seksi touring

Pasal 9
Struktur Organisasi HUGO’Z
1.    Ketua
a)    Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua berkedudukan di sekretariat.
       Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)    Mengepalai pengurus organisasi
b)    Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)    Melaksanakan Program organisasi
f)     Memberi laporan berkala pada dewan pembina

2.    Ketua Harian
a)    Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)    Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)    Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)    Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

3.    Sekretaris
a)    Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)    Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat HUGO’Z
c)    Membantu Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d)    Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

4.    Bendahara
a)    Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)    Bendahara berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b)    Menyimpan uang organisasi
c)    Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)    Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)    Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)     Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

5.    Humas
a)    Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Humas berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)    Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)    Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)    Menerima laporan dari luar Club

6.    Seksi touring
a)    Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c)    Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)    Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

Pasal 10
Pergantian Pengurus Organisasi
1.    Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.    Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.    Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 11
Sumber keuangan HUGO’Z didapat dari:
1.    Iuran wajib anggota
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.    Kerja sama social ekonomi

Pasal 12
Setiap Anggota HUGO’Z wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 20,000.

Pasal 13
1.    Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 14
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama HUGO’Z.


BAB V
Pembubaran

Pasal 15
1.    HUGO’Z hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran HUGO’Z dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 17
1.    Setiap anggota HUGO’Z dianggap telah mengetahui AD/ART
2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina HUGO’Z

Pasal 18
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.













































   ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA